Jakarta – Terkait wacana perubahan undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo dituding ikut melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyayangkan sikap Jokowi yang melayangkan surat presiden (Surpres) kepada DPR RI yang menyetujui lanjutan pembahasan Revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.

“Presiden telah secara resmi mengirimkan surat kepada DPR yang menyebutkan bahwa Presiden sepakat untuk membahas ketentuan revisi UU KPK bersama DPR. Tentu ini menunjukkan ketidakberpihakan Presiden pada penguatan KPK dan pemberantasan korupsi,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Rhamadana, Kamis (12/09/2019).

Lebih lanjut, Kurnia memandang bahwa terdapat empat poin utama dalam permasalahan tersebut. Pertama, Jokowi terkesan terburu-buru dalam menentukan sikap melalui SurPres. Padahal, Presiden sebenarnya memiliki tenggat waktu selama 60 hari untuk melakukan pertimbangan lebih matang sebelum menyetujui usulan UU. Hal tersebut diatur dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Harusnya waktu itu dapat digunakan oleh Presiden untuk menimbang usulan DPR yang sebenarnya justru melemahkan KPK,” ujar Kurnia.

Kemudian, Presiden yang menyetujui usulan revisi tersebut sama halnya dengan tidak mengindahkan aspirasi masyarakat terkait KPK. Padahal, banyak elemen di masyarakat yang menentang wacana revisi UU KPK. Lebih dari 100 guru besar di berbagai universitas juga menolak bentuk pelemahan tersebut.

Poin ketiga, lanjut Kurnia, menunjukkan bahwa Jokowi tidak memenuhi janjinya perihal penguatan KPK dan dukungan terhadap tindakan antikorupsi. Hal itu sebenarnya tecermin pada Nawa Cita nomor 4 yang menjanjikan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

“Dengan Presiden menyepakati revisi UU KPK usulan dari DPR ini rasanya Nawa Cita Presiden sama sekali tidak terlihat,” ujarnya.

Indikasi abainya Jokowi terhadap prosedur penyusunan peraturan juga menjadi poin keempat yang disorot Kurnia. Sebenarnya, revisi UU menurut Pasal 45 UU No 12 Tahun 2011 harus berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Masalahnya, revisi KPK sama sekali tidak termasuk dalam prioritas tersebut.

Hal tersebut yang kemudian disayangkan oleh Kurnia. Sebab, sebelumnya Jokowi pernah meneripa penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award pada 2010 silam. Dengan adanya Surpres tersebut, maka ekspektasi rakyat terhadap komitmen Jokowi pun dipatahkan.

“Dengan kejadian seperti ini rasanya wajar jika akhirnya publik meragukan komitmen anti korupsi dari Presiden dan pemerintah,” pungkasnya. (Elhas-www.harianindo.com)