Jakarta – GAPPRI (Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia) beranggapan bahwa keputusan Pemerintah menaikan cukai rokok rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Henry Najoan, selaku Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI menilai bahwa keputusan yang dilakukan Pemerintah tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri terkait cukai rokok.

“Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai dikisaran 10 persen, angka yang moderat bagi kami meski berat,” kata Henry di Jakarta, Sabtu (14/09/2019).

Cukai rokok naik 23 persen dan HJE naik 35 persen di 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10 persen dan Ppn 9,1 persen dari HJE.

“Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,” tegasnya.

Henry mengatakan bahwa masalah yang dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai mencapai 23 persen dan kenaikan HJE 35 persen tentu akan berakibat makin turunnya produksi IHT.

“Dan akan berakibat kepada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja,” ujarnya. (NRY-www.harianindo.com)