Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyemprit sejumlah saluran televisi dan radio terkait konten yang dianggap melanggar aturan. Terhitung sebanyak 14 program televisi dan radio mendapat teguran tertulis dari KPI.

Salah satu program yang mendapat peringatan adalah promo film Gundala yang ditayangkan oleh kanal TV One. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo.

“Program siaran promo film Gundala yang tayang di TV ONE pada tanggal 30 Juli 2019 mulai pukul 14.42 WIB terdapat kata kasar,” kata Mulyo pada Minggu (15/09/2019).

Baca Juga: KPI Menyebut Ada Unsur Kekerasan dalam Adegan Animasi Spongebob

Adapun aturan yang dilanggar oleh promo Gundala adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012. Lebih rinci, program tersebut melanggar P3 Pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, serta Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang perlindungan kepada anak.

Selain itu, promo film Gundala juga dianggap melanggar SPS Pasal 9 Ayat 1 dan 2 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan serta Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja.

Atas dasar itulah, KPI memberikan teguran tertulis kepada TV One. Diharapkan bahwa sanksi tersebut akan membuat saluran televisi di Indonesia mau memperhatikan kualitas tayangan mereka.

“Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut,” ujar Mulyo. (Elhas-www.harianindo.com)