Jakarta- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berdalih bahwa keberadaan dewan pengawas tidak akan menjadi ganjalan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi. Moeldoko mengklaim bahwa setiap organisasi perlu lembaga yang melakukan pengawasan secara internal.

“Semua organisasi itu ada pengawasnya. Organisasi demit aja yang enggak ada pengawasnya. Semua organisasi harus ada pengawasnya,” jelas Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/09).

Moeldoko mengungkapkan bahwa tak ada yang dikekang dan dirugikan dengan keberadaan dewan pengawas pasca revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan DPR. Menurutnya, KPK sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat, membutuhkan dewan pengawas tersebut untuk tetap menjaga kepercayaan tersebut.

“Sekali lagi kepercayaan kepada KPK tidak boleh berkurang, poinnya ada di situ, jangan dibalik-balik,” ujarnya.

Mantan Panglima TNI itu menerangkan bahwa setelah UU KPK yang baru berlaku, pemerintah akan membuat aturan teknis untuk memilih anggota dewan pengawas. Menurutnya, Presiden Joko Widodo yang akan membentuk panitia seleksi untuk melakukan penjaringan terhadap calon dewan pengawas KPK.

“Nanti presiden akan menentukan siapa-siapa yang kira-kira kredibel memiliki legitimasi, yang kuat di hadapan masyarakat, di publik, memiliki trust yang tinggi. Itu lah kira-kira kriteria-kriteria,” terangnya.

Keberadaan dewan pengawas menjadi salah satu poin substansial dalam draf revisi UU KPK yang disetujui oleh DPR dan pemerintah. Anggota dewan pengawas disepakati dipilih oleh presiden dengan membentuk panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat

Jokowi sendiri telah menjelaskan bahwa anggota dewan pengawas ini akan diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, serta pegiat antikorupsi. Ia tak ingin anggota dewan pengawas berasal dari kalangan politikus, birokrat, maupun anggota penegak hukum yang masih aktif. (Hr-www.harianindo.com)