Jakarta – Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah resmi disahkan oleh DPR.

Revisi RUU KPK disahkan melalui Rapat Paripurna. Dalam rapat tersebut tiga dari 10 fraksi di DPR, yakni Partai Gerindra, PKS, dan Demokrat setuju pengesahan revisi UU KPK dilakukan dengan catatan.

Ketiga fraksi sepakat dengan adanya Dewan Pengawas KPK. Mereka beranggapan bahwa pemberian kewenangan dalam menunjuk sosok-sosok yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas KPK.

Edhy Prabowo, selaku Anggota Fraksi Gerindra mengungkap bahwa pihaknya masih memiliki ganjalan terkait pengesahan UU KPK hasil revisi, tepatnya pada poin pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Menurut Edhy, Gerindra tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan pemberian kewenangan kepada presiden untuk membentuk Dewan Pengawas bila nantinya malah jadi melemahkan KPK.

“Ini ke depan, kalau masih dipertahankan, saya tidak bertanggungjawab penyalahgunaan semangat penguatan KPK yang ujungnya nanti malah melemahkan,” kata Edhy dalam Rapat Paripurna DPR. (NRY-www.harianindo.com)