Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkap keberatan terkait definisi di RUU Pesantren.Oleh karena itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiya berkeinginan agar pengesahan RUU Pesantren ditunda.

“Muhammadiyah berkeberatan dengan definisi pesantren yang ada dalam UU. Selain itu ada banyak pasal lain yang harus dirubah sebagai turunan dari definisi pesantren tersebut,” kata Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, kepada wartawan, Kamis (19/09/2019).

Muhammadiyah menyampaikan permintaan penundaan pengesahan RUU melalui surat yang dikirimkan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Surat permohonan tersebut dikirim oleh Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti tanggal 17 September 2019.

Terdapat pula ormas Islam lain yang turut meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren yaitu Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla’ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) dan Pondok Pesantren Darunnajah.

“Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang karena, pertama: belum mengakomodir aspirasi ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren, kedua: materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” demikian petikan surat tersebut. (NRY-www.harianindo.com)