Jakarta – Yasonna Laoly, selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) berkeinginan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak dituntut menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK.

Seperti diketahui bahwa, mahasiswa menilai kondisi negara saat ini, cukup menjadi alasan bagi Jokowi bisa menerbitkan Perppu.

“Di sini tergantung perspektif sih, karena pun putusan MK tidak secara disesif menyatakan kapan negara dalam keadaan darurat, kapan tidak. Ada yang bilang misalnya ‘oh ini bukan keadaan darurat, kan nggak bubar juga besok negara kalau kita nggak terbitin Perppu KPK kan’,” kata Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Elang, saat ditemui di Transmedia, Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (25/09/2019) malam.

Menurut Elang, Indonesia saat ini darurat kasus korupsi. Sebab kasus korupsi yang ditindak KPK terjadi dari tingkatan kabupaten hingga tingkat menteri. Selain itu ia mengungkap bahwa apabila Jokowi tak cepat merespons tuntutan yang ada di masyarkat, maka kepercayaan terhadap pemerintah akan makin turun.

“Tapi dengan keadaan apabila Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK dan mempertimbangkan bahwa keadaan politik akan terus memanas, kepercayaan masyarakat akan semakin turun terhadap pemerintah, cukup lah untuk menyatakan bahwa apabila tidak ada tindakan politik yang konkret dari Presiden, ini keadaan bahaya, darurat korupsi,” imbuhnya.

Elang menyatakan bahwa kondisi darurat bukan berarti ada ancaman, namun ditunjukkan dengan ketidakpercayaan publik terhadap negara. (NRY-www.harianindo.com)