Bandung- Ribuan massa yang berasal dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jawa Barat turun ke jaaln dengan melakukan aksi long march dari kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat menuju Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Bandung.

Mengenakan ikat kepala serba putih, mereka memberikan tuntutan berupa penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang RKUHP yang tengah dibahas di DPR. Peserta aksi STGI datang dari berbagai daerah seperti Cirebon, Tasikmalaya, Cimahi, Bekasi, dan Garut.

Ketua STGI Jabar Mochamad Jufri mengungkapkan bahwa tuntutan pihaknya fokus menolak Pasal 276 ayat 2 RKUHP.

“Pasal tersebut sangat mengebiri pekerjaan kami. Yang di mana ada juga ancaman lima tahun penjara dan sanksi Rp500 juta,” ungkap Jufri ditemui di sela aksi unjuk rasa, Kamis (26/09).

Padahal, sambung Jufri, tukang gigi resmi memiliki kekuatan hukum dengan dikeluarkannya Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 yang menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang.

“Memang secara umum pasal 276 itu tidak secara langsung mengarah pada kita tukang gigi. Akan tetapi, yang kami khawatirkan turunan-turunan dari pasal-pasal itu,” ujarnya.

Jufri menuturkan bahwa Pasal 276 ayat (2) RKUHP bisa memberikan ancaman terhadap keberadaan dari tukang gigi. Beleid itu menjelaskan, ‘Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)’.

“Pasal ini sebenarnya pada 2012 sudah pernah diaplikasikan pemerintah. Pada saat itu kami masuk MK melakukan judicial review. Tapi putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik,” jelas Jufri.

Jufri melanjutkan STGI akan terus melakukan aksi demontrasi jika RKUHP tidak dicabut oleh DPR. Mereka merencanakan akan kembali menggelar aksi Senin (30/09) di beberapa daerah lain.

“Mulai Senin nanti aksi menyebar ke daerah lain. Dan perlu diingat, kami mau DPRD tidak cuma menunda RKUHP, tapi harus digagalkan,” pungkasnya. (Hr-www.harianindo.com)