Jakarta – Sabar Daniel Hutahaean, selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta beranggapan bahwa penyebar dan perekam video ambulans Pemprov DKI Jakarta yang diduga membawa batu akan dijerat Undang-Undang (UU) ITE.

Vidio sempat diposting di media sosial tersebut, berisi keterangan suara bahwa ambulans tersebut mengangkut batu dan bensin untuk bom molotov.

“Seharusnya Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan melaporkan tuduhan ambulans yang membawa batu tersebut karena melanggar UU ITE,” ujarnya.

“Ini sangat jelas memenuhi unsur dalam UU ITE itu,” tegas Daniel.

Daniel menyatakan jika ada yang menyebarluaskan vidio tersebut maka melanggar Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE karena berisi kebohongan. Bunyi Pasal 28 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

“Di sini juga sangat jelas video tersebut tersebar hingga menimbulkan kebencian dan tuduhan-tuduhan yang beredar di Whatsapp dan sosial media,” paparnya.

Daniel menyatakan bahwa rekaman video ini jelas melanggar UU ITE. Pasalnya, pihak Pemprov DKI Jakarta harus segera melaporkan kasus tersebut.

“Sebenarnya PBHI tidak mau menggunakannya. Karena UU ITE sudah banyak kawan-kawan buruh (klien PBHI) menjadi objek terlapor oleh manajemen. Tapi bagaimana jika UU itu yang digunakan ke oknum aparat yang menjadi bagian dari negara itu sendir,” kata Daniel. (NRY-www.harianindo.com)