Jakarta – Mahfud MD, selaku Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) beranggapan bahwa Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna membatalkan UU KPK hasil revisi.

Mahfud menyatakan bahwa aksi demo menolak UU KPK yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah sudah memunculkan keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu.

“Kan memang sudah agak genting sekarang,” kata Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi bersama sejumlah tokoh, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

“Itu hak subyektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, presiden menyatakan ‘keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan’, itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, selain penerbitan Perppu memang masih ada dua opsi lain yang bisa diambil. Pertama adalah dengan melakukan legislative review, yakni DPR dan pemerintah segera melakukan revisi kembali terhadap UU KPK yang baru disahkan.

Mahfud menyatakan bahwa pilihan Jokowi menerbitkan Perppu paling kuat disuarakan oleh para tokoh saat pertemuan dengan Jokowi.

“Yang tadi cukup kuat disuarakan (dalam pertemuan) yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya,” kata Mahfud. (NRY-www.harianindo.com)