Jakarta – Abdul Basith, selaku dosen Institut Pertanian Bogor (IPB University) diberhentikan sementara dari pekerjannya. Hal tersebut lantaran Abdul Basith saat ini sedang berstatus tersangka.

Abdul Basith diduga menjadi perancang demo rusuh beberapa saat lalu. Pihak IPB masih menunggu surat resmi penahanan.

“Sesuai aturan berlaku, IPB menonaktifkan sementara AB hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat mengikat. Kami masih menunggu surat resmi penahanan. Setelah itu baru kita proses administrasi kepegawaiannya,” kata Kabiro Komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti, Kamis (03/10/2019).

Yatri menyatakan bahwa langkah yang dilakukan IP sudah sesuai dengan aturan. Yatri berlandaskan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 88 ayat 1 poin C dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada Halaman 128 Bagian Ketiga Pasal 276 poin C.

Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya te;ah membekuk Abdul Basith tepat di rumahnya, yaitudi kawasan Tangerang pada Sabtu (28/09/2019) .

Seperti diketahui bahwa, Abdul dituduh menyimpan bom molotov yang dipersiapkan untuk membuat kerusuhan di Aksi Mujahid 212 yang digelar pada Sabtu (28/09/2019) lalu.

“Penangguhan penahanan upaya yang bisa kita lakukan. Keluarga ada keinginan penangguhan penahanan, mungkin satu dua-hari mau ajukan surat ke pihak kepolisian,” ujar salah satu kuasa hukum Abdul Basith, Gufroni. (NRY-www.harianindo.com)