Jakarta – Abdul Basith dituduh menjadi perancang aksi demo rusuh beberapa saat lalu. Adanya tuduhan tersebut membuat tim kuasa hukum Abdul Basith mempersiapkan upaya hukum. Tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

“Penangguhan penahanan upaya yang bisa kita lakukan. Keluarga ada keinginan penangguhan penahanan, mungkin satu dua-hari mau ajukan surat ke pihak kepolisian,” ujar salah satu kuasa hukum Abdul Basith, Gufroni.

Saat ini usia Abdul Basith beranjak 60 tahun, atas alasan tersebut pihaknya meminta penangguhan penahanan. Selain itu, Abdul Basith dinilai bersikap kooperatif.

“Beliau secara usia di atas 60 tahun, jadi pengaruh ke fisik, kedua beliau masih berstatus staf pengajar di IPB, jadi masih dibutuhkan kira-kira. Intinya kita kooperatif,” jelas Gufroni.

“Ya mudah-mudahan sih di-SP3 kalau tidak cukup bukti, kalau cukup bukti ya segera proses di pengadilan,” lanjutnya.

Abdul Basith menjadi tersangka karena dituduh menjadi otak atau dalang atau perancang kerusuhan demo. Polisi menyampaikan Abdul telah merekrut 2 orang berinisial S dan OS yang memiliki keahlian untuk merakit bom. (NRY-www.harianindo.com)