Jakarta – Abdul Basith, selaku dosen Institut Pertanian Bogor (IPB telah dituding sebagai tersangka dalam kasus perancangan aksi demo rusuh di Aksi Mujahid 212. Di sisi lain, pihak pengacara anggap tuduhan untuk abdul basith tak berdasar.

“Intinya dia seolah-olah sebagai dalang yang membiayai itu, itu perlu diluruskan karena itu tuduhan tidak berdasar. Bukan juga penyandang dana,” kata Gufroni selaku kuasa hukum Abdul Basith pada hari Rabu (02/10/2019).

Di sisi lain, Gufroni juga belum memastikan apakah kliennya mengetahui 6 tersangka lainnya, termasuk Laksda (Purn) Sony Santoso. Sebab, pihaknya sejauh ini belum bisa mendampingi pemeriksaan Abdul Basith.

“Saya tidak tahu pasti, karena kita belum mendampingi proses BAP,” imbuh Gufroni.

Gufroni mengklaim bahwa ia belum mendapatkan salinan BAP kliennya. Oleh karena itu, dia belum bisa mengetahui lebih jauh soal materi pemeriksaan.

“Perlu didalami, karena kita baru ketemu kemarin jadi belum sempat membaca BAP beliau. Kami juga minta ke penyidik agar bisa dapat salinan BAP. Dari situ ‘kan bisa terungkap,” tuturnya.

“Itu juga yang jadi pertanyaan (soal molotov), karena istri tidak menyaksikan saat penggeledahan, karena sedang ada kegiatan di luar. Jadi (istri) pulang sudah selesai penggeledahan, jadi tidak melihat yang katanya bom molotov,” jelas Gufroni. (NRY-www.harianindo.com)