Surabaya – Tersangka kasus rasisme dalam insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya baru saja mengajukan gugatan praperadilan. Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka pada insiden yang terjadi pada Agustus lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh istri Syamsul, Nura Zizahtus Shoifah sebagai pemohon. Ia meminta agar status tersangka yang menjerat suaminya agar diuji kembali keabsahannya.

Menurut Nura, suaminya yang bekerja sebagai PNS Pemkot Surabaya itu hanya membela bendera Merah Putih. Ia memandang bahwa suaminya tidak melakukan tindakan rasis.

Hishom Prasetyo selaku kuasa hukum Syamsul mengatakan bahwa pada gugatan praperadilan tersebut, yang menjadi pihak termohon adalah Kapolda Jawa Timur dan Dirreskrimsus Polda Jawa Timur.

“Kami siap memberikan bukti-bukti untuk menguji penetapan tersangka, sekaligus pasal berlapis yang dikenakan kepada pihak tersangka,” ujar Hishom Prasetyo.

Menurut Hishom, penggunaan pasal ITE dan diskriminasi ras sebagai penjerat tersangka adalah tidak tepat sama sekali. Sebab, Syamsul sama sekali tidak melakukan perekaman hingga penyebaran video.

“Pasalnya, tersangka bukanlah yang melakukan perekaman video, maupun yang menyebarkan video yang menjadi alat bukti polisi,” tutur Hishom.

Karena itulah, lanjut Hishom, pihaknya meminta agar polisi melakukan penindakan terhadap pihak yang melakukan perekaman dan penyebaran video demi keadilan.

Sidang praperadilan tersebut direncanakan akan berlangsung selama 7 hari. Dalam persidangan, pihak pemohon akan mendatangkan saksi ahli dan menyiapkan sejumlah bukti. (Elhas-www.harianindo.com)