Jakarta – Kasus suap terkait perizinan pembangunan Meikarta rupanya masih terus berjalan. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher.

Sempat menerima panggilan pada 20 September lalu, Aher mangkir lantaran pada saat itu sedang berada di luar negeri. Penjadwalan ulang menentukan Aher harus mendatangi KPK pada Jumat (04/10/2019) ini.

Dalam pemeriksaan tersebut, Aher berstatus sebagai saksi untuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (04/10/2019).

Pemeriksaan tersebut bukanlah kali pertama yang dihadapi oleh Aher. Pada tanggal 27 Agustus 2019, Aher sempat diperiksa terkait rekomendasi izin pembangunan proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.

“Ditanya tentang BKPRD, ditanya fungsinya saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujar Aher.

Dalam kasus tersebut, tersangka Iwa berperan dalam meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk perampungan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Provinsi Jawa Barat kepada karyawan PT Lippo Cikarang.

Kemudian, pihak dari Lippo Cikarang kemudian menyalurkan uang kepada Neneng Rahmi. Berikutnya, Neneng menyerahkan uang Rp 900 juta kepada Iwa melalui perantara pada Desember 2017. (Elhas-www.harianindo.com)