Jakarta – KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) memberikan alasan terkait seringnya melakukan OTT (operasi tangkap tangan) kelas recehan. Pimpinan KPK menyatakan bahwa meski uang yang diamankan saat OTT cukup kecil nominalnya, kasusnya bisa berkembang menjadi praktik korupsi dengan jumlah yang besar.

“Jadi, jangan selalu juga ada anggapan, oh, itu OTT recehan yang ditangkap pada saat itu recehan tetapi korupsi yang terlibat di dalam perkara yang sebenarnya selalu besar bukan cuma yang tertangkap pada saat pemberian itu saja,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Salah satu contohnya adalah kasus penetapan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pegembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya Purwadisastra dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

“Perkara ini merupakan salah satu contoh berkembangnya OTT dengan nilai barang bukti awal uang yang hanya sebesar Rp116 juta tetapi menjadi bentuk korupsi lain dan pencucian uang dengan nilai Rp51 miliar,” ungkap Syarif.

“Perlu dipahami, dalam proses OTT, barang bukti yang diamankan adalah transaksi saat itu. Di sinilah OTT dapat menjadi pintu masuk membuka praktik-praktik korupsi yang sebenarnya,” kata Syarif. (NRY-www.harianindo.com)