Jakarta – Berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap seorang relawan Joko Widodo bernama Ninoy Karundeng, Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh para penyidik Polda Metro Jaya.

Untuk itu, polisi melayangkan surat panggilan ke Novel agar mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (10/10/2019). Ia berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Masjid Jami Al Falah, Pejompongan, pada 30 September lalu.

Mengenai surat pemanggilan tersebut, Novel Bamukmin mengatakan bahwa dirinya siap untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Berstatus sebagai saksi, ia bersedia menjalani pemeriksaan lantaran taat pada hukum.

“Saya sebagai penegak hukum dan sebagai warga yang taat hukum tentunya akan hadir memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Novel pada Senin (07/10/2019).

Meski demikian, Novel mengaku heran mengapa polisi memanggilnya sebagai saksi. Padahal, pada saat kejadian ia tidak berada di lokasi.

“Saya heran kok dikait-kaitkan dengan saya, di mana korelasinya dan berdasarkan informasi darimana didapatkan keterangan yang ngawur itu,” ujarnya.

Namun ia mengatakan bahwa dalam pemeriksaan nanti, Novel akan mengungkap seluruh informasi yang ia ketahui.

“Saya tidak ada di lokasi manapun baik di sekitar masjid maupun lokasi demo dan sekitarnya dan sampai surat panggilan yang saya terima kemarin siang. Saya malah belum melewati sekitar itu.” tutur Novel.

Sebelumnya, Ninoy Karundeng mengaku menjadi korban tindak kekerasan kala berkendara di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Barat. Pada saat itu, ia melihat ada para pendemo yang mengangkut temannya yang menjadi korban gas air mata.

Ketika Ninoy mendokumentasikan kejadian tersebut dengan kamera ponsel, ia tiba-tiba diseret oleh para pendemo dan dikeroyok. Para pelaku pengeroyokan kini telah diamankan oleh polisi. Salah satu dari pelaku merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas). (Elhas-www.harianindo.com)