Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beranggapan sangat penting dan mendesak untuk melakukan renovasi terhadap Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Rangka kayu pada rumah tersebut diklaim sudah terlihat rusak dan rapuh.

“Perlu diketahui, umur bangunan yang tua itu telah membuat banyak bagian, khususnya kayu-kayu di bagian atap, mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahankan,” ungkap Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto dalam penjelasannya, Selasa (07/10/2019).

Menurut Heru, renovasi tersebut mendesak untuk dilakukan lantaran rumah dinas gubernur adalah bangunan yang termasuk dalam cagar budaya. Perbaikan yang dilakukan ditujukan untuk melestarikan bangun bersejarah tersebut.

“Cagar budaya ini harus terus dirawat, siapa pun gubernur yang menjabat. Apalagi saat ini Gubernur Anies Baswedan dan keluarga tidak tinggal di rumah dinas tetapi selalu tinggal di rumah pribadinya, maka proses perbaikan/reparasi menjadi lebih sederhana,” ungkap Heru.

Pemprov membeberkan bahwa rencana untuk melakukan renovasi sudah digagas sejak tahun 2015. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018 sempat tidak menyetujui rencana renovasi tersebut.

“Proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada tahun 2015. Semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra.

“Rencana detail selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar,” tutur Mahendra.

Sejak mulai diusulkan, rencana untuk melakukan renovasi tersebut belum pernah terealisasi sekalipun. Pada tahun 2018, Anies juga sempat membatalkan rencana renovasi tersebut.

“Rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun juga akhirnya pada tahun 2018 tidak jadi dilaksanakan karena arahan dari Gubernur Anies Baswedan agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah,” terang Mahendra.

Diketahui, DCKTRP DKI Jakarta tealh mengagendakan untuk melakukan rehabilitasi terhadap rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Dengan anggaran yang disarankan mencapai Rp 2,422 miliar.

Saran anggaran tersebut tertuang dalam draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Plafon anggaran secara yang disarankan mencapai Rp 2,422 miliar. (Hr-www.harianindo.com)