Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan permohonan maaf terkait konten yang menyoroti bahwa penyakit gangguan jiwa juga dapat ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dikaitkan dengan tokoh fiksi kriminal pengidap skizofrenia, Joker.
BPJS Kesehatan pun mengunggah di akun resmi Facebooknya dengan tulisan sebagai berikut ‘JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya’. Dalam tulisan tersebut juga disematkan gambar dari tokoh Joker, film yang sedang tayang di Indonesia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengungkapkan permohonan maaf. Ia juga menyatakan dengan tegas bahwa lembaganya tidak beritikad untuk menganggap sama antara orang yang mengalami gangguan kejiwaan dengan pelaku kriminal seperti tokoh Joker. Dia berdalih bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengikuti trend yang ada.
“Terkait unggahan konten Joker di akun media sosial BPJS Kesehatan, kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung bagi sebagian orang,” ungkap Iqbal, Kamis (10/10).
“Pesan tersebut dikemas dengan mengikuti tren film Joker saat ini yang ramai digunakan sebagai konten di berbagai media sosial pribadi, instansi, bahkan influencer media sosial lainnya,” sambungnya.
Ia juga menyatakan bahwa BPJS berniat untuk menekankan bahwa peserta JKN KIS berhak untuk menerima pelayanan dalam kondisi apapun.
Permintaan maaf tersebut diungkapkan lantaran sikap organisasi peduli kesehatan jiwa yang mengeluarkan somasi terhadap Direktur Utama BPJS Kesehatan beserta jajarannya terkait dengan unggahan mereka di media sosial.
Organisasi itu menegaskan agar BPJS Kesehjatan segera mencabut pernyataan tersebut yang dinilai tidak ada kaitanya dengan penyakit gangguan jiwa. Karakter Joker dikenal sebagai seseorang dengan gangguan psikopat yang kerap kali melakukan tindakan kriminal.
“(Agar) mencabut posting-an dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook dan atau media lainnya,” dikutip dari sebuah keterangan tertulis di situs YLBHI, ylbhi.or.id, Rabu (09/10).
“Bahwa dalam perundang-Undangan yang mengatur tentang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)/ penyandang disabilitas mental (PDM), tidak satupun yang menyatakan ODGJ/PDM serta merta adalah pelaku tindak pidana atau kriminal, ataupun dapat menjurus kepada perilaku tindak pidana,” lanjutnya.
Organisasi peduli gangguan jiwa pun menganggap bahwa dengan menyamakan seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan dengan tokoh karakater Joker merupakan bentuk dari kesesatan ilmu dan logika berpikir.
Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan mengungkapkan permohonan maaf terkait dengan unggah tersebut. Jika dalam waktu 6 x 24 jam tidak juga dilakukan maka organisasi peduli gangguan jiwa akan mengeluarkan gugatan masyarakat.
“[Agar] menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5 media massa televisi nasional, 5 media massa cetak nasional, 5 media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS,” terangnya.
“[Jika somasi tidak dilaksanakan] kami akan mengajukan upaya-upaya hukum, antara lain Gugatan Warga Negara (citizen law suit) terhadap Direktur Utama BPJS Republik Indonesia, dan pihak-pihak lain yang di anggap bertanggung-jawab secara hukum pada Pengadilan Negeri setempat,” tambahnya.
Untuk diketahui, organisasi tersebut termasuk didalamnya Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (Hr-www.harianindo.com)