Mojokerto – Istri polisi yang tertangkap selingkuh dengan seorang dokter spesialis Ortopedi melayangkan pengunduran dirinya sebagai seorang bidan di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Pengunduran diri MY dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi. MY diketahui adalah istri sah dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.

“Yang bersangkutan (MY) mengajukan pengunduran diri secara tertulis pada Senin kemarin (07/10),” ujar Sugeng saat dihubungi wartawan, Jumat (11/10/2019).

Sejak 2016, MY telah ditetapkan sebagai pegawai tetap di BLUD RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Ibu dari dua anak tersebut bekerja sebagai bidan dan ditempatkan di ruangan VIP Tribuana rumah sakit pelat merah tersebut.

Namun pada April 2019, MY dialihkan ke ruangan Gayatri RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Lantaran sang suami melaporkan bahwa MY diduga selingkuh dengan dr AD, dokter spesialis Ortopedi tulang belakang di rumah sakit tempat sang istri bekerja.

Hubungan terlarang tersebut mulai muncul lantaran bidan MY dan dr AD sering bertemu saat di rumah sakit. Sehingga MY dialihkan ke ruangan lain agar hubungan perselingkuhan mereka tidak berlanjut. Namun, aturan yang dibuat rumah sakit pun tak mampu mebuat hubungan mereka kandas.

Sementara sejak tahun 2011 dr AD sudah bekerja di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Bapak satu anak yang kini tinggal di Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu sejak tahun 2013 telah ditetapkan sebagai PNS.

Dr Sugeng menuturkan bahwa pengunduran diri MY dari posisi bidan, tidak dengan diikuti alasan. Dia menyatakan dengan tegas bahwa saat ini MY sudah tidak menjadi pegawai di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.

“Segala persoalan dia bukan lagi menjadi urusan kami. Kalau dokter AD izin cuti untuk fokus pada proses hukum,” jelasnya.

Perselingkuhan bidan MY dengan dr AD terkuak setelah adanya aksi pembekukan yang terjadi pada Selasa (01/10) pagi. Pembekukan tersebut langsung dilakukan sendiri oleh sang suami, Brigadir KN, yang ditemani warga, perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas Wates. Pasangan selingkuh tersebut dibekuk saat berada dalam rumah AD.

Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan menjadi status penyidikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Hasil visum terhadap bidan MY juga membuktikan adanya dugaan pidana perzinaan. Penyidik masih menyelesaikan keterangan dari para saksi. Selanjutnya perkara perzinaan bidan MY dengan dr AD akan dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. (Hr-www.harianindo.com)