Jakarta – Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyiapkan bantuan hukum untuk sekjennya, Bernard Abdul Jabbar yang menjadi tersangka terkait dengan kasus penganiayaan yang menimpa Ninoy Karundeng.

Selain Sekjen PA 212 Bernard, Slamet pun turut memberikan pembelaan terhadap anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falaah yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Dengan menyiapkan 100 pengacara,” ucap Slamet Ma’arif di kantornya, Jalan Condet Raya Nomor 16, Jakarta Timur, Rabu, 9 Oktober 2019.

Slamet melayangkan kecaman terhadap aparat yang melakukan penangkapan terhadap Bernard. Dia juga meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengeluarkan Sekretaris Umum PA 212 tersebut dan anggota DKM Masjid Al Falaah dari tahanan.

Slamet juga mensinyalir terdapat upaya untuk melakukan penjelekan dan pencemaran nama baik dari PA 212 secara sistematis dan terorganisir terkait dengan kasus dugaan penganiayaan, penyekapan dan ancaman pembunuhan terhadap Ninoy, yang diketahui adalah salah seorang relawan Jokowi.

Untuk itu, dia menyerukan kepada umat Islam terutama alumni 212 agar tidak mudah terpengaruh dengan upaya untuk melakukan provokasi dan penggembosan yang dilakukan oknum tertentu terhadap pihak mereka.

“Kami juga mengajak umat Islam ulama, tokoh, emak-emak, pengacara, buruh, mahasiswa dan lainnya untuk mengetuk pintu langit agar Allah menyelamatkan bangsa Indonesia dan menghancurkan segala kezaliman di negeri ini,” ujar Slamet.

Polda Metro Jaya telah menetapkan status dari Bernard Abdul Jabbar dan 12 orang lain yakni F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R sebagai tersangka oleh terkait dengan kasus penganiayaan Ninoy Karundeng.

Bernard diduga telah melakukan tindakan intimidasi terhadap Ninoy Karundeng dengan melakukan penyekapan dan penganiayaan hingga adanya ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh sejumlah orang di Masjid Al Falaah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. (Hr-www.harianindo.com)