Jakarta – Fenomena cross-hijaber atau pria yang berdandan layaknya wanita berhijab dan bercadar telah beredar di dunia maya. Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa fenomena cross-hijaber perlu diwaspadai.

“Fenomena cross-hijaber perlu diwaspadai, apa motif gerakan ini, apakah sekadar mode saja ataukah ada motif lain, misalnya kriminal, teror atau ingin merusak citra hijab itu sendiri,” kata Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut tauhid Sa’adi.

KH Zainut menyatakan bahwa apa pun alasannya, apabila pria berdandan menyerupai wanita, hukumnya haram. Ajaran Islam melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria. Secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda.

KH Zainut mengungkap bahwa ada hadist yang melarang pria berdandan menyerupai wanita dan wanita berdandan seperti pria.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Imam Bukhari).

“Bahkan, larangan (pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria) tersebut ada sejak pada zaman Rasulullah SAW,” ujarnya.

Pelaku cross-hijaber menggunakan baju Muslim model panjang dan lebar ala pakaian syar’i. Ada yang sekedar menggunakan hijab, ada juga yang menggunakan cadar. Oleh karena itu, MUI menegaskan, fenomena ini harus diwaspadai karena dikhawatirkan akan merusak citra hijab. (NRY-www.harianindo.com)