Jakarta – Warga Ragunan, Jakarta Selatan, Mohamad Okasa alias Oka alias Abu Fiqh dijatuhi hukuman bui selama 3 tahun. Okasa telah terbukti memberikan bantuan terhadap adiknya, Ade Rahmat untuk menjadi bagian anggota terorisme ISIS.

Kasus tersebut berawal pada tahun 2015, saat itu Ade Rahmat meminta izin ke Okasa untuk bergabung dengan ISIS dan berangkat ke Suriah. Okasa pun mengantarkan Ade ke Bandara Soekarno-Hatta. Ade Rahmat kemudian menitipkan KTP, buku nikah, buku tabungan bank, buku Jamsostek dan Karta Keluarganya ke Okasa.

Setibanya di Suriah, Ade terus menjalin kontak dengan sang kakak. Seperti mengabarkan Rofik, Irsya dan Noval (anak Rofik) meregang nyawa saat menjadi teroris ISIS ketika bertugas untuk menjaga perbatasan Suriah. Selain itu, Ade juga meminta kepada Osaka untuk mengirimkan uang kepada dirinya, dengan menggunakan uang yang ada di tabungannya sepanjang akhir 2017 hingga awal 2018. Yakni sebesar:

  • Rp 4,3 juta.
  • RP 1,4 juta.
  • Rp 3 juta.
  • Rp 10 juta.
  • Rp 2 juta.
  • Rp 7 juta.
  • Rp 5,3 juta.
  • Rp 1 juta.
  • Rp 2 juta.
  • Rp 5 juta.
  • Rp 10 juta.
  • Rp 7 jua.
  • Rp 2,1 juta.

Proses transfer uang tersebut diketahui oleh aparat kepolisian yang berujung pada penangkapan Okasa. Okasa pun dijatuhi hukuman bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Pada 8 Agustus 2019, Okasa dijatuhi hukuman bui selama 3 tahun. Okasa dinyatakan terbukti memberikan bantuan dengan mentransfer dana kepada sang adik yang dana tersebut digunakan sebagian untuk tindakan terorisme. Jaksa tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding. hal itu dilakukan lantaran jaksa menginginkan Osaka dijatuhi hukuman bui selama 5 tahun.

Berikut kata Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta :

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 792/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt,” putus majelis tinggi sebagaimaan dilansir website MA, Rabu (16/10/2019). Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota I Nyoman Sutama dan Hidayat. (Hr-www.harianindo.com)