Jakarta – Sidang vonis terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditunda. Sebelumnya, Gus Nur terlibat kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Saat ini dikabarkan bahwa sidang tersebut ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.

Adanya penundaan putusan tersebut disampaikan majelis hakim Slamat Riyadi saat sidang. Hal itu dibenarkan oleh, Humas PN Surabaya, Sigit Triono.

“Iya (pembacaan putusan ditunda) demikian, karena majelisnya belum siap untuk putusan, masih musyawarah. Katanya demikian,” kata Sigit.

Ahmad Khozinudin, selaku Kuasa hukum Gus Nur menyatakanbahwa hakim menunda pembacaan vonis untuk kliennya tersebut. Ahmad merasa heran sidang hari ini digelar lebih cepat.

“Hari ini sidang didahulukan, lebih awal, sebelum jam yang ditetapkan karena sidang hari ini tidak masuk pada proses pembacaan putusan yang seyogyanya dibacakan majelis hakim PN Surabaya,” ujarnya.

Ahmad mengungkap alasan penundaan putusan karena hakim mengaku belum siap dan masih membutuhkan waktu untuk musyawarah. Dalam sidang tersebut majelis hakim, jaksa, dan pihak kuasa hukum sepakat bahwa sidang putusan akan digelar Kamis (24/10/2019) pekan depan. (NRY-www.harianindo.com)