Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah melantik jajaran menteri yang nantinya akan bekerja dalam Kabinet Indonesia maju kemarin. Dalam kabinet Jokowi jilid II tersebut, komposisi menterinya terdiri dari 53% kalangan profesional, dan 47% kalangan partai politik (parpol).

Nantinya, jajaran menteri tersebut akan menjalan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang dan pos masing-masing, serta melakukan pengelolahan terhadap anggaran pemerintah yang telah dianggarkan.

Untuk itu, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi memberikan sejumlah masukan terhadap para menteri yang berasa dari kalangan partai politik maupun profesional tekait pengelolahan anggaran .

“Kalau menteri-menteri dari parpol ini ya tentunya penggunaan alokasi anggaran itu harus hati-hati. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan politik di sana. Karena ini adalah kepentingan anggaran untuk negara, bukan negara untuk parpol,” tekan Achsanul pasca menghadiri pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPK RI periode 2019-2024, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Sedangkan, secara khusus untuk menteri dari kalangan profesional, dia memberikan saran untuk segera mempelajari birokrasi pemerintahan. Sehingga, dalam proses penggunaan APBN dapat dilakukan secara efisien.

“Menteri-menteri baru itu sekarang lebih banyak dari kalangan profesional. Nah mereka kadang-kadang terhambat di tataran birokrasi. Ini kan permasalahannya. Jadi saya berharap tentunya para menteri yang masih dalam tataran birokrasi ini, yang tentunya mereka kaget dengan birokrasi kita, itu harus dinikmati dan dipelajari,” tutur Achsanul.

Ia menyatakan bahwa para menteri yang berasal dari kalangan profesional bisa memangkas aturan birokrasi yang dinilai tidak terlalu penting.

“Pangkaslah SOP (Standar operasional prosedur) yang tidak bermanfaat. Kemudian ya harus turun ke bawah untuk memantau. Karena memang birokrasi kita ini di dalam rezim tatanan negara penuh dengan aturan. Dan yang dipakai adalah uang rakyat, penuh dengan aturan,” pungkas dia. (Hr-www.harianindo.com)