Jakarta – Pria berinisial E alias A, saat ini diamankan oleh aparat kepolisian. Penangkapan tersebut terkait kasus pemerasan menggunakan senjata tajam. Diketahui bahwa, E kerap beraksi dengan menyasar pengguna jalan di Jembatan Tiga, Jakarta Utara.

AKBP Gede Nyeneng, selaku Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kejadian itu viral di media sosial pada 31 Oktober 2019 lalu.

“Kasus tanggal 30 Oktober 2019 kemudian dari kejadian ini ternyata viral tanggal 31 Oktober. Direktorat Reskrimum Polda Metro menyelidiki. Tanggal 1 November 2019 tersangka berhasil ditangkap,” kata Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (05/11/2019).

AKP Iskandar, selaku Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut, tersangka kerap beraksi sendiri. Lelaki yang sebagai ‘Pak Ogah’ biasanya kerap membantu pengemudi mobil yang hendak memutar balik di lokasi kejadian.

“Tersangka ini juru parkir yang arahkan kendaraan berputar tapi maksa minta uang,” papar Iskandar.

Diketahui bahwa, tersangka kerap memalak para pengendara sebesar Rp 5 ribu. Saat itu, korban enggan memberikan upeti pada tersangka. (NRY-www.harianindo.com)