Jakarta – Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta diminta PSI untuk tidak memakai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 sebagai tameng untuk menutupi kejanggalan rancangan anggaran DKI tahun 2020.

Rian Ernest, selaku Juru Bicara PSI menyatakan bahwa Pemprov DKI seharusnya mengutamakan asas keterbukaan informasi sebagai hak publik untuk mengetahui rancangan APBD yang tengah dirumuskan.

“Jangan teman-teman pemprov berlindung dibalik norma tapi anda melanggar asas, asas pemerintahan yang baik adalah transparansi partisipatif dengan anda tutup anggaran, lalu hanya diunggah setelah diketok anda sudah melanggar dua asas sebenarnya,” kata Rian saat ditemui di Kantor Populi Center, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (06/11/2019).

“Kalau hanya pakai argumentasi Permendagri itu saja silakan, tapi artinya anda sudah menexclude warga DKI Jakarta untuk turut terlibat memantau uang pajak yang sudah dipetik dari kita semua mau dipakai buat apa,” tambahnya.

Sebelumya, Anies Bawedan mendapat sorotan lantaran tidak adanya transparansi KUA-PPAS DKI 2020 di era Gubernur Anies Baswedan. Diketahui bahwa, dokumen tersebut tidak ditemukan dalam situs apbd.jakarta.go.id. (NRY-www.harianindo.com)