Surabaya – Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan untuk memotong masa hukuman penjara Ahmad Dhani menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Putusan ini meringankan hukuman Ahmad Dhani yang sebelumnya diganjar hukuman penjara satu tahun.

Persidangan yang digelar pada Rabu (06/11/2019) lalu itu dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua PH Hutabarat dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Sama seperti Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim PT juga memandang bahwa terdakwa Ahmad Dhani secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan dengan menggunakan gawai elektronik. Akan tetapi, PT berbeda pandangan mengenai vonis hukuman.

Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama satu tahun. Sedangkan putusan dari PT berbeda, yakni tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

“Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,” bunyi amar putusan yang tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya. 

Dengan kata lain, Ahmad Dhani tak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara. Dengan catatan selama masa percobaan Ahmad Dhani tidak melakukan tindak pidana lain.

Mengenai hal tersebut, pihak dari Ahmad Dhani maupun Jasa Penuntut Umum mengaku masih belum menentukan sikap ke depan. Sebab, kedua belah pihak masih belum menerima putusan tersebut dari PT.

“Belum saya terima petikannya,” kata Aldwin Rahadian selaku penasihat hukum Ahmad Dhani pada Jumat (08/11/2019).

Kasus Ahmad Dhani bermula ketika ia dikepung di Hotel Majapahit pada Minggu (26/08/2018) silam. Dalam kondisi tersebut, Dhani merekam vlog dan melontarkan kata ‘idiot’ yang ditujukan pada para massa pengepung. (Elhas-www.harianindo.com)