Lilongwe – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) angkat bicara terkait pelarangan hijab terhadap dua siswi di Sekolah Dasar M’manga di Kota Balaka, Malawi. Koordinator PBB untuk Malawi, Maria Jose Torres, menyerukan kepada masyarakat Malawi agar saling menghormati antarumat beragama dan mengutamakan dialog damai.

Selain itu, Torres juga mengatakan bahwa pelarangan hijab tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Hak untuk berekspresi dan menjalankan agama adalah hak-hak dasar. Menghalangi pelaksanaan hak-hak tersebut – seperti melarang murid mengenakan pakaian sesuai keyakinan beragama mereka – adalah pelanggaran hak asasi manusia dan tidak seusai dengan standar pendidikan internasional,” kata Torres.

Selain itu, Torres menyayangkan pelarangan tersebut lantaran akan berdampak pada murid-murid perempuan yang enggan untuk bersekolah. Hal tersebut dinilai kontradiktif dengan upaya Malawi selama ini yang ingin mendorong hak pendidikan bagi anak-anak.

“Pelarangan (hijab) hanya akan membuat anak-anak perempuan enggan bersekolah, menghalangi mereka untuk belajar dan berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, di saat Malawi berupaya menghentikan pernikahan anak dan mendorong anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” ujar Torres.

Berdasarkan berita dari The Daily Times, Sekolah M’manga yang dikelola oleh Gereja Anglikan di Malawi melarang dua siswi beragama Islam mengenakan hijab pada Senin (04/11/2019) lalu.

Pelarangan tersebut rupanya memantik amarah sebagian warga Malawi. Warga beragama Islam berkonflik dengan warga Kristen hingga berujung rusuh. Dalam insiden tersebut, setidaknya dua orang mengalami luka parah.

Selain itu, warga yang mengamuk kemudian memecahkan jendela-jendela di sekolah tersebut. Sejumlah toko dan rumah yang dihuni oleh pengasuh gereja juga tak luput dari amuk massa.

Diketahui bahwa sebanyak 87 persen penduduk Malawi merupakan pemeluk agama Kristen. Sedangkan penganut agama Islam di Malawi mencapai 11 persen dari total 18 juta penduduk Malawi. (Elhas-www.harianindo.com)