Jakarta – Lagi-lagi, Pemprov DKI baru saja menyegel sebuah tempat karaoke Vins lantaran menyediakan jasa prostitusi. Penyegelan tersebut adalah satu dari sekian penertiban yang sudah dilakukan oleh Pemprov di masa Gubernur Anies Baswedan.

Penyegelan terhadap tempat karaoke yang terletak di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta pada Sabtu (09/11/2019) dini hari.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, penyegelan yang dilakukan Sabtu lalu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Sebab, Vins terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Atas temuan tersebut, surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) karaoke Vins akhirnya dicabut oleh Suku Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan.

“Indikasinya ada mengarah kepada kegiatan tindak asusila atau prostitusi,” kata Arifin pada Sabtu (09/11/2019).

Meski demikian, Arifin mengaku bahwa pihak Satpol PP hanya mengeksekusi tempat karaoke tersebut. Perihal kesalahan yang dilakukan oleh Vins, ia mengatakan bahwa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI yang mengetahui secara detail.

“Yang berkaitan dengan semua pelanggaran mungkin bisa ditanyakan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selaku dinas yang punya kewenangan pengawasan dan pengendalian semua tempat-tempat wisata,” pungkasnya. (Elhas-www.harianindo.com)