Jakarta – Warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, David Tuiono Fifita (19) digelandang Polsek Kuta diduga lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang satpam yang bernama Dani Irawan (33) di Seminyak, Kuta Badung, Provinsi Bali.
“Kejadiannya pada dini hari tadi di tempat pos jaga III area parkir belakang, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta Badung, dan dari laporan itu, pelaku sudah diamankan petugas kepolisian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, di Kuta, Sabtu (09/11/2019).
Putu Ika menuturkan bahwa belum dapat dilakukan investigasi terhadap David Tuiono Fifita lantaran masih dibawah pengaruh alkohol.
“Dari keterangan korban pada Sabtu ini korban sedang tugas malam di pos III sendirian, dan saat korban lagi duduk, tiba-tiba ada yang memukul wajahnya dan ternyata yang memukul itu bule sedang naik ojek,” tuturya.
Korban langsung mencari warga asing tersebut setelah menerima hantaman dan pukulan.
“Menurut korban ini, sempat melihat pelaku turun dari motor dan mau mendekati korban, tapi dicegah oleh driver ojeknya,” ungkap Putu Ika.
Ia menjelaskan lantaran korban merasa tidak terima dengan tindakan tersebut, pihaknya langsumng melayangkan laporan ke Polsek Kuta.
Berdasatkan laporan yang diterima, aparat kepolisian menaruh perhatian terhadap tempat hiburan malam yang berada di Jalan Oberoi Seminyak.
“Saat itu, petugas mengecek lokasi dan dari keterangan saksi yang berada di sekitar TKP dan korban, sehingga warga asing itu bisa diamankan petugas,” ujarnya pula.
“Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, karena nanti akan kami gelarkan dulu dan belum 24 jam,” sambung Putu Ika lagi.
Diketahui, warga asing tersebut masih berstatus sebagai pelajar diherat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Hr-www.harianindo.com)