Jakarta – Habib Rizieq Syihab, selaku Imam Besar FPI mengklaim terdapat surat pencekalan sehingga dirinya tak bisa keluar dari Arab Saudi dan kembali ke Indonesia. Di sisi lain, pihak Ditjen Imigrasi mengatakan belum menerima surat dari instansi manapun terkait pengakuan Habib Rizieq tersebut.

“Terkait hal ini, sampai saat ini Imigrasi belum menerima surat penangkalan apapun dari instansi manapun yang menyatakan Habib Rizieq Syihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia,” kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, Minggu (10/11/2019).

Selain itu, Sam juga belum mengetahui terkait ada tidaknya surat pencegahan dari pemerintah Saudi sehingga Habib Rizieq tak bisa keluar dari wilayah Saudi. Menurutnya, ada tidaknya surat tersebut merupakan domain pemerintah Saudi.

“Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Saudi dari pemerintah Saudi bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Saudi langsung,” ucapnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq yang kini berada di Saudi memberi alasan terkait tidak pulang ke Indonesia. Dia menunjukkan dokumen yang disebutnya surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi. (NRY-www.harianindo.com)