Jakarta- Oknum anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyalahgunakan ratusan hektare aset berupa tanah milik Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Korpri DKI Jakarta Djoko Ramadhan membeberkan hal tersebut saat mengikuti rapat pimpinan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (12/11).

“Saya mencoba mengidentifikasi lagi aset-aset yang ada dan aset-aset kita ternyata di luar Jakarta semua dan jumlah asetnya bukan main,” ungkap mantan Wali Kota Jakarta Barat itu.

Djoko menuturkan bahwa aset tanah DKI yang sudah disalahgunakan tersebut mayoritas berada di luar Jakarta seperti di Parung Panjang (Kabupaten Bogor), Karang Tengah (Kota Tangerang), dan Soka (Kabupaten Tangerang). Ia mengungkapkan DKI memiliki aset tanah seluas 20 ha yang berada di Parung Panjang. Terdapat 8 ha tanah milik Pemprov DKI Jakarta di Karang Tengah. Kemudian di Soka mencapai 240 ha.

Sayangnya, ujar Djoko, aset-aset tersebut sudah tidak memiliki nilai dan hanya sertifikat kosong lantaran kerap digadaikan dan dijual oknum tak bertanggung jawab.

“Ada yang sudah dijual, ada yang sudah digadaikan misal yang di Parung Panjang sudah dijual oknum Yayasan Korpri terdahulu sekira tahun 2014 lalu,” tutur Djoko.

Menurut Djoko, terdapat juga apartemen yang memiliki 1.500 unit dengan menggunakan aset tanah Pemprov DKI.

Saat ini, Djoko menyatakan bahwa Korpri sudah membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Ia bahkan melayangkan gugatan atas tindak pidana pencucian uang tehadap hilangnya aset-aset DKI.

“Seharusnya, aset-aset tanah tersebut untuk kesejahteraan ASN (Aparatur Sipil Negara). Misalnya saja untuk membangun pemukiman untuk ASN DKI Jakarta,” pungkas dia. (Hr-www.harianindo.com)