Surabaya – Baru-baru ini, polisi mengamankan seorang pegawai toko di mal kawasan Surabaya Barat. Pria bernama Erick Dwi Guna Yulianto (26) tersebut ditahan lantaran terbukti merekam sejumlah perempuan di kamar ganti.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad, pelaku melakukan aksinya tersebut selama tiga bulan.

“Pengakuannya mulai bulan kemarin, September, Oktober, dan November ini,” kata Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad pada Kamis (14/11/2019).

Meski sudah melakukan hal tersebut selama tiga bulan, namun pelaku mengaku hanya merekam sebanyak enam kali. Dan setelah merekam, pelaku kemudian menghapus video tersebut.

“Selama 3 bulan itu keterangannya cuma 6 kali merekam. Dan ia selalu menghapusnya setiap usai menontonnya,” pungkas Rasyad.

Tak lama setelah pelaku diamankan, para netizen menemukan sebuah akun di media sosial dengan nama Erick Dwi Guna Yulianto. Mereka menduga bahwa akun tersebut memang milik pelaku.

Dalam akun tersebut, sebagian besar unggahannya berisikan tentang ajaran-ajaran agama. Selain itu, akun tersebut juga mengunggah sebuah undangan acara keagamaan di Surabaya.

“Mereka tidaklah mendakwahi ummatnya dengan menekankan perbaikan ekonomi terlebih dahulu, tidaklah pula dengan merebut kekuasaan para penguasa yang zhalim terlebih dahulu dan mendirikan daulah islamiyah.” bunyi cuplikan dari keterangan sebuah unggahan bertanggal 5 Maret 2018 dari akun tersebut.

Apabila akun tersebut memang milik pelaku, maka apa yang ia unggah sangat berkebalikan dengan apa yang ia lakukan. Pada Minggu (10/11/2019) siang, Erick ditangkap oleh Polsek Wiyung.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah salah satu korban mengetahui bahwa dirinya sedang direkam di kamar ganti. Korban pun segera melapor ke petugas keamanan dan pelaku diciduk oleh polisi. (Elhas-www.harianindo.com)