Jakarta – Dalam acara Sarasehan Bintalad TA 2019, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan bahwa apabila ada pegawai BUMN yang membenci pemerintah, ia menyarankan sebaiknya pegawai tersebut keluar saja. Sebab, Fachrul mengatakan bahwa masih banyak orang yang ingin berbakti bagi bangsa melalui BUMN.

“Saya di BUMN saya bilang kalau BUMN ini ada yang membenci pemerintah, keluar dari BUMN. BUMN tidak butuh Anda. Anda digaji oleh pemerintah untuk melayani masyarakat mewakili pemerintah, bukan menjelek-jelekkan pemerintah. Kalau Anda menjelekkan pemerintah, keluar dari BUMN. Ada ribuan, ratusan ribu, jutaan orang yang ingin masuk ke sini,” kata Fachrul di Mabes AD Binas Pembinaan Mental, Jalan Kesatrian VI, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga: Peringatkan Penceramah, Menag Singgung Ayat Darah Halal Untuk Dibunuh

Apabila ada pegawai BUMN yang tidak mau hormat di hadapan bendera, Fachrul meminta agar pegawai tersebut langsung diperiksa. Apabila dengan pembinaan masih tidak mau, maka pegawai tersebut harus dipecat.

“Saya katakan tegas saja, kalau ada yang tidak menghormati bendera, tidak menghormati lagi kebangsaan ‘Indonesia Raya’, saya langsung perintahkan, periksa dia, kalau dia tidak bisa dibina, keluarkan. Banyak orang yang menunggu untuk masuk jadi pegawai,” ujar Fachrul.

Dengan tegas, Fachrul mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi mereka yang tidak mau menegakkan NKRI. Kemudian, ia menyebut bahwa pelecehan terhadap simbol negara bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh.

“Kembali saya katakan, dalam hal-hal ini kita nggak usah memberikan ruang. Tegas saja bahwa Anda mau sama-sama kita menegakkan NKRI atau Anda musuh dalam selimut. Kalau musuh dalam selimut, silakan Anda keluar. Banyak orang lain yang siap mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Fachrul.

“Pelecehan terhadap simbol negara melalui media sosial, lagu Indonesia Raya, penghormatan bendera dan sebagainya, semuanya itu maka pimpinannya setiap atasan langsung yang bersangkutan pada instansi pemerintahan mana pun, pusat dan daerah wajib melakukan pencegahan, pembinaan, pengawasan, dan menjatuhkan sanksi terhadap perilaku radikalisme tersebut sebagai bentuk optimalisasi pengawasan,” imbuhnya. (Elhas-www.harianindo.com)