Jakarta – Menyoal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020 yang tak kunjung disahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan para anggota DPRD DKI agar segera menetapkan anggaran tersebut.

Apabila hingga tanggal 30 November 2019 masih belum ada pengesahan APBD melalui Peraturan Daerah, maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada Gubernur maupun DPRD.

“Ya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017,” kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, pada Jumat (22/11/2019).

Baca Juga: PKS Anggap Penggusuran Sunter Dipolitisasi Oleh Pihak Yang Tak Suka Dengan Anies

Dalam PP tersebut, diatur bahwa sanksi atas keterlambatan pengesahan APBD berupa penundaan gaji selama enam bulan. Akan tetapi, pemerintah pusat tak langsung memberikan sanksi. Kemendagri terlebih dahulu akan mengevaluasi penyebab hambatan APBD tersebut.

“Kalau pengenaan sanksi ada tim lagi dari Inspektorat Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya. Jadi kalau katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya. Tapi, kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD-nya, ya DPRD nya yang kena sanksi. Jadi gitu prinsipnya bukan serta-merta tak digaji sebab APBD itu anggaran mengikat,” kata Syarifuddin.

Seyogianya, pemerintah daerah memiliki waktu untuk menyusun APBD. Dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) harus rampung paling lambat 6 minggu sebelum diserahkan ke DPRD untuk dibahas.

Oleh sebab itu, Syarifuddin meminta agar Gubernur maupun DPRD DKI memanfaatkan waktu yang ada semaksimal mungkin demi merampungkan APBD.

“Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam Peraturan Perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan,” ujarnya. (Elhas-www.harianindo.com)