Jakarta – Direktur Riset Setara Institute Halili menganggap bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu menerbitkan fatwa apaun terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Halili menyerukan kepada MUI agar tidak melakukan kesalahan yang sama terkait masalah penistaan agama yang menimpa eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada 2017 silam. Kala itu, menurut Halili, Ahok tidak seharusnya dianggap melakukan penistaan agama.

“Saya kira MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun. Jangan mengulangi masalah yang kesekian kali, fatwa yang sebelumnya misal soal Ahok sebuah kesalahan,” tutur Halili saat ditemui di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Baca Juga : SUKMAWATI DILAPORKAN LAGI OLEH MANTAN KETUA FPI

Terkait hal tersebut, Halili sendiri beranggapan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tidak bisa dijadikan dasar untuk mengeluarkan ketentuan hukum. Sebab, fatwa diungkapkan oleh Halili tidak tertuang di dalam undang-undang.

“Maka fatwa MUI, menurut saya, bukan sumber hukum apapun dalam konteks ketatanegaraan kita. Sehingga, MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun mengeni itu,” tuturnya.

Sedangkan, Halili secara pribadi beranggapan bahwa kasus yang menimpa putri Soekarno tersebut tidak berhubungan dengan penistaan agama. Halili mmengaku bahwa dirinya sudah menyaksikan secara langsung video yang menuai polemik tersebut.

“Saya tidak melihat itu, artinya dalam konteks itu biarkan saja statemen Ibu Sukmawati itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat,” jelasnya.

“Ketika ada orang tidak setuju dengan statemen itu gunakan saluran-saluran mengemukakan pendapat yang sama, bikin diskusi-diskusi atau media sosial, gunakan media-media mainstream untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan pandangan Sukma,” tutupnya. (Hr-www.harianindo.com)