Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, meragukan kapabilitas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Lantaran, pengalaman Ahok saat menjadi GUbernur DKI ditemukan banyak sekali keganjalan yang sudah termasuk dalam konteks pelanggaran secara kepemerintahan di DKI Jakarta.

“Dari sisi aspek governance, Pak Ahok ini biasa mengelola dana-dana off budget istilahnya, seperti yang terjadi di DKI dulu,” ujar Marwan dalam acara Talk Show tvOne, sebagaimana dikutip pada Minggu, 24 November 2019.

“Kasus dana CSR yang dikelola Ahok Center, ini melanggar undang-undang yakni undang-undang keuangan negara dan undang-undang tentang keuangan daerah,” sambungnya.

Marwan pun mengungkapakan kejanggalan yang telah dilakukan Ahok saat menduduki jabatan sebagai GUbernur DKI, khususnya terkait dengan dugaan pelanggaran pemanfaatan dana hasil perhitungan koefisien lantai bangunan atau KLB.

Baca Juga : PANDJI PRAGIWAKSONO LEBIH SUKA AHOK GABUNG BUMN DIBANDING JADI YOUTUBER

Marwan menuturkan bahwa anggaran hasil KLBZ yang digunakan untuk melakukan pembangunan terhadap proyek kebanggannya, yaitu pembangunan Simpang Susun Semanggi, pun terdapat kejanggalan yang sudah nyata-nyata terlihat oleh publik.

“Ahok itu bisa menepuk dada karena berhasil membangun Simpang susun Semanggi tanpa menggunakan dana APBD dan membahas dengan DPRD. Uangnya dari mana? Itu dari uang denda para pengembang yang membangun gedung bertingkat melebihi yang seharusnya lalu membayar denda,” tutur Marwan.

“Nah denda ini yang dipakai. Tapi berapa yang diterima dan berapa yang digunakan untuk membangun ini tidak jelas,” sambungnya.

Marwan merasa benar-benar lantaran pelanggaran pembangunan yang dilakukan oleh Ahok sudah nyata-nyata terlihat, namun hal tersebut tidak dijerat dengan aturan hukum.

“Yang paling prinsip, denda ini harus masuk ke dalam APBD dulu dan dibahas dengan anggota DPRD. Nah, ini ada aspek governance yang sudah Ahok lakukan, dan sudah bisa disebut sebagai pelanggaran,” tutup Marwan. (Hr-www.harianindo.com)