Jakarta – Kalangan akademisi turut melontarkan kritik terkait pernyataan Agnez Mo yang tidak memiliki darah Indonesia. Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengecekan terhadap status kewarganegaraan Agnes Mo.

“Pernyataan dia bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya,” tulis Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 November 2019.

Baca Juga : ISTANA BELA AGNEZ MO SOAL TUDINGAN TAK NASIONALIS

Hikmahanto menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menggunakan penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada seseorang lahir atau ius soli. Indonesia, ujar dia, merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

“Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat,” tuturnya.

Dalam wawancara dengan Kevan Kenney dari Youtube Build Series pada Jumat, 22 November 2019, Agnez Mo mengungkapkan bahwa dirinya tidak berdarah Indonesia. Ia berdarah Jerman, Jepang, dan Cina. Menurut Agnez Mo, ia hidup sebagai penganut Kristen, di negara mayoritas Islam. Agnez menyatkaan dengan tegas bahwa dirinya tidak ingin menyatakan bahwa tidak memiliki darah Indonesia. “Karena ada orang-orang yang menerima dan memiliki saya di sana,” ucapnya.

Menurut Hikmahanto, bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia maka kewarganageraannya besar kemungkinannya kewarganegaraannya didapatkan dengan cara ilegal. Tapi jika dia berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimilikinya.

“Bila visa yang dimiliki oleh Agnez Mo bukan visa kerja, berarti dia telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang Keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis,” sambungnya. (Hr-www.harianindo.com)