Batam – Dua pelajar SMP Negeri 21 Batam dikeluarkan dari sekolahnya, lantaran tidak mau hormat bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan menyatakan bahwa saat ini baru dua anak yang sudah dikeluarkan dari sekolah.

Keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan petimbangan dari sejumlah pemangku kepentingan seperti pihak SMPN 21 Batam, Dewan Pendidikan Batam, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Kementerian Agama (Kemenag) Batam, serta TNI-Polri.

“Kedua anak tersebut menganut aliran kepercayaan tertentu, tidak boleh menghormat bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ujar Hendri Arulan, Rabu (27/11/2019).

Pembinaan sudah dilakukan oleh pihak sekolah sebelum mengambil keputusan tersebut. Bahkan proses pembinaan telah dilakukan selama satu tahun belakangan. Namun hasilnya, kedua anak itu tetap keras kepala tidak mau mengubah pemahamannya.

“Makanya kami sepakati bahwasanya, kami dapat memfasilitasi anak-anak tersebut bisa bersekolah tapi mungkin di paket atau non-formal,” tutur dia.

Sementata itu, Danramil 02/Batam Barat, Kapten R Sitinjak menyatakan bahwa tindakan tersebut tergolong dalam perbuatan makar.

“Itu tindakan melawan hukum,” ujar Kapten R Sitinjak.

Selain itu, Komite SMP 21 Batam, Dadang Mai Asdinata menuturkan bahwa sudah beberapa kai dilakukan pertemuan dengan mengundang orang tua dari anak tersebut, namun tidak mengubah hasil apapun.

“Dan tidak ada titik temu, mereka ingin anaknya bersekolah, tapi tak mau mengubah sikap anak mereka yang menyalahi aturan tersebut,” tutupnya. (Hr-www.harianindo.com)