Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Lukmanul Hakim, masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus pemerasan dan pungutan liar perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

“Saudara Lukmanul Hakim ini ditetapkan sebagai saksi berdasarkan hasil perkara,” kata Asep di Mabes Polri, Kamis (28/11/2019).

BACA JUGA: LUKMANUL HAKIM AKAN TETAP DIPROSES MESKI SUDAH JADI STAFSUS WAPRES

Status saksi tersebut ditetapkan lantaran pihak penyidik tak menemukan bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan Lukmanul dalam kasus tersebut.

“Hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap keterlibatan Lukmanul Hakim,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kepolisian akan tetap mengusut kasus pemerasan dan pungli tersebut. Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan Mahmood Abo Annaser sebagai tersangka.

“Perkara ini tetap diteruskan dengan tersangka inisial MAM,” ucap Asep.

Dikabarkan sebelumnya bahwa pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH, Mahmoud Tatari, melaporkan sejumlah orang, termasuk Lukmanul Hakim, dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam kasus tersebut, Tatari diminta untuk membayar uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp 780 untuk memperpanjang akreditasi sertifikasi halal MUI. Dugaan menyebut bahwa Mahmood Abo Annaser melakukan pemerasan tersebut dan diatur oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim. (Elhas-www.harianindo.com)