Jakarta – Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif melontarkan pernyataan guna menanggapi pernyataan dari Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

“Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan perppu. Kita maish sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen,” ujar Laode di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Jubir Presiden RI menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

“Tdak ada (Perppu KPK) dong,’kan perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi perppu,” tutur Fadjroel.

Diketahui, sejumlah pimpinan KPK juga sudah mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi terhadap UU KPK vyang telag disahkan oleh presiden. (Hr-www.harianindo.com)