Jakarta – Permadi Arya alias Abu Janda melayangkan laooran untuk Ustaz Maaher At-Thuwalibi atau nama asli Soni Erata ke SPKT Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Jumat, 29 November 2019.

“Saya bersama Gus Arya (Nofi Faryatno), ustaz dari NU melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwalibi karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan,” kata Abu Janda di Bareskrim Polri.

Laporan tersebut bernomor: STTL/552/XI/2019/Bareskrim dengan perkara penghinaan atau ujaran kebencian atau hate speech melalui media elektronik dan/atau pengancaman melalui media elektronik atau media sosial.

Baca Juga : Inilah Video Ustad Yang Menyebut Negara Thogut dan Monyet Berseragam Cokelat

“Jadi saya melaporkan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujarnya.

Di sisi lain, Abu Janda melampirkan dokumen sebagai alat bukti untuk melengkapi laporannya terhadap Ustaz Maaher, yakni soft copy cuitan Twitter dan tiga video terkait ceramah yang menyerukan jemaah agar membunuh dirinya.

“Maaher sudah tiga kali menyerukan kepada jemaah agar saya dibunuh. Dia bukan pertama kali menyerukan kepada jemaah agar saya dibunuh karena itu ajaran Islam menurut dia,” jelas dia. (NRY-www.harianindo.com)