Bulan: September 2024

Ekspor Listrik RI ke Singapura Meningkat Jadi 3,4 GW, Nilai Investasi Rp 308 T


Jakarta

Indonesia akan mengekspor listrik ke Singapura sebesar 3,4 gigawatt (GW) yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT). Perjanjian ini memiliki nilai investasi sebesar US$ 20 miliar atau Rp 308 triliun (kurs Rp 15.400).

Hal ini ditandai dengan Pengumuman Interkoneksi Listrik Lintas Batas yang dilakukan pemerintah Indonesia, sejumlah perusahaan energi, dan pemerintah Singapura, pada International Sustainability Forum (ISF).

Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng mengatakan, tahun lalu Singapura dan Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman untuk mendukung pengembangan proyek komersial dan interkoneksi perdagangan listrik lintas batas.

Baca juga: Luhut Pamer RI Punya 400 Proyek Zero Emisi 2060

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Perindustrian ke-2 ini juga mengatakan, persetujuan bersyarat telah diberikan kepada lima perusahaan untuk mengimpor listrik rendah karbon sebesar 2 GW dari Indonesia ke Singapura. Namun pada tahun ini disepakati tambahan ekspor sebesar 1,4 GW sehingga totalnya menjadi 3,4 GW.

“Proyek ini akan mengekspor tambahan 1,4 gigawatt listrik rendah karbon dari Indonesia ke Singapura,” kata Tan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Tan menjelaskan peningkatan ekspor tersebut seiring dengan peningkatan target impor listrik Singapura dari 4 GW pada tahun 2035 menjadi 6 GW. Sejalan dengan itu, pihaknya memberikan tambahan izin ekspor kepada dua konsorsium Indonesia, antara lain Total Energies RGE dan Shell Vena Energy Consortium.

Sedangkan lima perusahaan yang telah mendapat persetujuan terlebih dahulu antara lain konsorsium Pacific Medco Solar Energy Medco Power dengan mitra konsorsium, PacificLight Power Pte Ltd (PLP) dan Gallant Venture Ltd, perusahaan Salim Group, Adaro Green, dan TBS Energi Utama.

Baca juga: Luhut mengatakan kuota subsidi sepeda motor listrik 2024 akan terus berlanjut di era Prabowo

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan nilai kesepakatan proyek besar ini diperkirakan mencapai US$ 20 miliar atau setara Rp. 308 triliun.

“Saya kira nilai proyek ini, Pak Rachmat (Deputi Bidang Koordinasi Prasarana dan Transportasi) berbisik kepada saya, sekitar US$ 20 miliar,” kata Luhut, dalam sambutannya.

Rencana besarnya, lima perusahaan pertama akan memulai proses transmisi listrik ke Singapura pada tahun 2028. Sedangkan untuk dua konsorsium baru rencananya akan dimulai pada tahun 2030. Sumber listriknya berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Sumatera. .

(sc/ara)

Source link

Angkasa Pura I & II resmi bergabung minggu depan


Jakarta

PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II akan digabung. Rencananya kedua pengelola bandara tersebut akan resmi bergabung pada pekan depan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, proses merger menunggu persetujuan. Rencananya merger ini akan diluncurkan pada minggu depan.

Oh iya ya, masih proses, masih persetujuan. Mungkin minggu depan sudah bisa dilaunching, ujarnya di JCC Senayan Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Sekadar informasi, PT Angkasa Pura I akan dilebur menjadi PT Angkasa Pura Indonesia yang berawal dari perubahan nama PT Angkasa Pura II. Sedangkan Angkasa Pura Indonesia yang sudah ada akan berubah nama menjadi PT Angkasa Pura Nusantara atau nama lain yang disetujui oleh PT Aviasi Wisata Indonesia (Persero).

Baca juga: Bahas Kemajuan Transportasi Berkelanjutan Indonesia di Hub Space 2024

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/7) lalu, rencana merger tersebut tertuang dalam dokumen Informasi Tambahan dan/atau Perubahan Ringkasan Rencana Penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Indonesia.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penggabungan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II memiliki beberapa tahapan. Pertama, nama Angkasa Pura Indonesia akan diubah menjadi Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain yang disetujui oleh PT Aviasi Wisata Indonesia (Persero)).

Kedua, setelah pergantian nama perusahaan selesai maka nama Angkasa Pura II akan diubah menjadi Angkasa Pura Indonesia. Ketiga, akan adanya penggabungan Angkasa Pura I menjadi Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama Angkasa Pura II, dimana Angkasa Pura Indonesia akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan tersebut.

Perkiraan struktur permodalan Angkasa Pura Indonesia saat merger efektif adalah Saham Seri A Republik Indonesia 0,000006%, Saham Seri B Indonesia Tourism Aviation 52,078570%, Saham Seri B Angkasa Pura Nusantara 47,921424%.

Lebih lanjut dijelaskan, status pegawai Angkasa Pura I akan berubah menjadi pegawai Angkasa Pura Indonesia yang dahulu bernama PT Angkasa Pura II, dengan tetap memperhatikan masa kerja masing-masing pegawai.

“Tidak ada rencana PHK dalam konteks Penggabungan,” bunyi dokumen tersebut.

Tanggal efektif penggabungan adalah tanggal diterbitkannya persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang dahulu bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka merger ini.

Rencananya laporan posisi keuangan penutupan (closing account) masing-masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura Indonesia yang dahulu bernama PT Angkasa Pura II sebelum merger adalah per 31 Agustus 2024, sedangkan pembukaan laporan posisi keuangan (pembukaan rekening) PT Angkasa Pura Indonesia yang dahulu bernama PT Angkasa Pura II setelah merger efektif pada 1 September 2024,” jelas dokumen tersebut.

(acd/kil)

Source link

Penjualan rokok per batang dilarang, bea cukai menjamin tidak akan mengurangi pendapatan


Jakarta

Pemerintah secara resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto memastikan pendapatan negara tidak akan berkurang dengan kebijakan tersebut.

“Jadi kalau pertanyaannya, pembatasan non-fiskal, seperti tidak ada ritel, sebenarnya tidak mengurangi (penerimaan cukai). Terutama yang retail, iya atau tidak mengurangi,” kata Nirwala di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Warga Dilarang Jual Rokok Eceran – Produsen Susu Formula Tak Boleh Lagi Beriklan

Nirwala menjelaskan, penerimaan cukai tidak berkurang karena pungutan dilakukan di tingkat pabrik. Macam-macam pungutan yang dikenakan adalah cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT), dan pajak rokok. Total retribusi mencapai 68%.

Jadi misalnya rokok ini harganya Rp 10.000, maka retribusi negara dari ketiga retribusi itu sebenarnya Rp 6.800, jelasnya.

Nirwala mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan retribusi alias mekanisme fiskal dengan tujuan membuat harga rokok menjadi lebih mahal. Hal ini diharapkan dapat mengurangi pembelian rokok.

Baca juga: Bea Cukai Buka-bukaan Soal Cara Penyelundupan Rokok dan Minuman Keras Ilegal

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcompemerintah melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang. Produk tembakau dan rokok elektrik juga dilarang dijual kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan ibu hamil.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku.

“Setiap orang dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin swalayan; b. kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil; c. secara eceran per batang rokok, kecuali hasil tembakau dalam bentuk cerutu dan rokok elektronik,” tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).

(ara/ara)

Source link