Bulan: November 2025

Kerugian Multivision (RAAM) Turun Jadi Rp 20 Miliar


Jakarta

Emiten milik Raam Punjabi PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) ini mencatatkan kinerja lesu hingga September 2025. Tak hanya Tripar yang masih mencatatkan kerugian, Tripar juga mencatatkan penjualan lesu hingga kuartal III tahun ini.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (30/10/2025) Tripar membukukan kerugian sebesar Rp 20,29 miliar hingga September 2025. Namun kerugian tersebut menyusut dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp 112,57 miliar.

Dari sisi penjualan, Tripar membukukan penurunan sebesar 12,8% menjadi Rp 145,42 miliar hingga kuartal III 2025. Sementara pada periode yang sama tahun sebelumnya, penjualan Tripar tercatat sebesar Rp 166,81 miliar.

Direktur Utama RAAM, Ario Bayu menegaskan, tahun 2025 akan menjadi masa eksperimen dan konsolidasi perseroan pasca pergantian manajemen. Meski begitu, ia memastikan posisi kas RAAM tetap kuat untuk memberikan keleluasaan berinovasi dan beradaptasi.

“Tahun ini adalah periode kalibrasi ulang bagi kami – waktu untuk menguji formula kreatif dan komersial baru sekaligus mengkonsolidasikan sumber daya untuk pertumbuhan jangka panjang. Bisnis hiburan selalu memiliki risiko, namun yang menentukan keberlanjutan adalah sejauh mana perusahaan mampu mengelola risiko tersebut dan menjaga ketahanan finansial,” kata Ario dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Keponakan Luhut menjadi Komisaris Perusahaan Raam Punjabi, Direktur Utama Ario Bayu

Beban pokok penjualan perseroan tercatat naik menjadi Rp 126 miliar dari Rp 95,42 miliar pada kuartal III 2024. Imbasnya, laba kotor Tripar pun terkoreksi menjadi Rp 19,42 miliar dari perolehan periode September 2024 sebesar Rp 71,39 miliar.

Total beban usaha Tripar tercatat sebesar Rp 81,87 miliar. Angka tersebut juga meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yakni Rp 72,19 miliar.

Hingga September 2025, total aset RAAM sebesar Rp 1,65 triliun. Kemudian dari sisi liabilitas tercatat sebesar Rp343,15 miliar dengan ekuitas senilai Rp1,31 triliun hingga kuartal III tahun ini.

Saksikan juga video “Purbaya tentang Dana Pemda Jabar yang Disimpan dalam Bentuk Giro: Malah Merugi” di sini:

(Gambas: video 20 detik)

(acd/acd)

Source link

94 WNA Ditangkap Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei


Jakarta

Pemerintah mendisiplinkan 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, RPTKA merupakan syarat wajib sebelum Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat bekerja di Indonesia. Tanpa izin tersebut, aktivitas kerja dianggap ilegal dan melanggar aturan.

Aturan yang harus diketahui RPTKA merupakan syarat wajib sebelum TKA bisa bekerja di Indonesia. Tanpa aturan tersebut, aktivitas kerja dianggap tidak sah dan melanggar aturan, tulis keterangan Kementerian Ketenagakerjaan di Instagram resmi @kemnaker, dikutip Kamis (30/10/2025).

Persyaratan wajib RPTKA juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca juga: Bos BP BUMN mengatakan tak perlu ada perubahan aturan soal pengangkatan orang asing di BUMN

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan keluhan jika menemukan TKA yang tidak memiliki izin. Pengaduan dapat disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Jika ternyata ada TKA yang bekerja tanpa izin resmi, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kemnaker.

(Gambas: Instagram)

Tonton juga video “Perkebunan Ganja Terbongkar di Kamar Pasangan WNA di Bali” di sini:

(Gambas: video 20 detik)

(acd/acd)



Source link