Jakarta –
Kantor Regional Direktorat Pajak (Kanwil DJP) di Jakarta melakukan aktivitas “pelelangan eksekusi bersama” dari 19 barang yang disita senilai Rp 2.900.953.060. Sebanyak 12 item yang disita berhasil dilelang dengan nilai total RP. 840.412.544.
Lelang ini diadakan di Cakti Buddhi Bhakti Hall dari kantor pusat DJP pada hari Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dari Jakarta Barat bekerja sama dengan Kantor Direktorat Jenderal Asset Negara (DJKN) DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa lelang bersama itu adalah inisiatif yang luar biasa.
“Lelang lebih fokus dan lebih banyak sumber daya,” katanya, dalam pernyataannya, Kamis (6/26/2025).
Sementara itu, kepala kantor regional DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan dalam laporannya bahwa semua kantor regional DJP di Jakarta diberi target Rp 11 triliun dari total target nasional Rp 20 triliun, atau sekitar 52% dari target pengawasan kepatuhan nasional (PKM).
Baca juga: Pedagang di Tokopedia-Shopee ingin dikenakan pajak, harga barang akan naik
|
Sampai Mei, pencapaian realisasi PKM adalah 31,7%, sehingga lebih banyak penagihan diperlukan dan berdampak pada pendapatan pajak.
Sebagai upaya untuk memenuhi target ini, Farid mengatakan bahwa kegiatan lelang bersama akan menjadi agenda rutin yang dilakukan dua kali setahun. Setelah implementasi Juni ini, lelang bersama kemudian dijadwalkan berlangsung pada bulan November.
Selain itu, kepala kantor regional DKI Jakarta DJKN Dodok Dwi Handoko mengatakan bahwa DJKN selalu berinovasi dan memperbaiki sistem. Salah satunya adalah rilis Aplikasi Portal Lelang Indonesia versi 2 dengan fitur-fitur baru yang lebih ramah pengguna dan responsif, sehingga diharapkan untuk memfasilitasi para pemangku kepentingan dalam mengikuti proses lelang online.
Dodok mengundang peserta yang hadir untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi untuk berpartisipasi dalam kegiatan lelang.
Lelang dilakukan secara online melalui situs web resmi negara itu, Auction.go.id, menggunakan mekanisme penawaran terbuka tanpa kehadiran fisik peserta. Tawaran dibuka pada hari yang sama, mulai pukul 10:00 WIB hingga 11:30 WIB.
Objek lelang terdiri dari barang yang bergerak termasuk empat kendaraan roda, alat berat, sepeda motor, dan peralatan elektronik. Barang -barang ini adalah hasil dari penyitaan aset milik tunggakan pajak oleh Kantor Layanan Pajak (KPP) di lingkungan kerja Kantor Regional DJP Jakarta Barat.
Tawaran ini diusulkan mulai dari nilai batas dan dapat dilakukan berulang kali sampai batas waktu waktu. Pemenang lelang secara otomatis ditetapkan oleh sistem berdasarkan penawaran tertinggi, dan hasilnya diumumkan pada hari yang sama.
Untuk dapat mengambil bagian dalam pelelangan, peserta harus memiliki akun terverifikasi dan menyetor jaminan lelang. Jaminan harus diterima secara efektif oleh KPKNL selambat -lambatnya satu hari sebelum implementasi.
Pemenang lelang kemudian diharuskan melunasi kepala sekolah lelang bersama dengan biaya lelang tiga persen, paling lambat lima hari kerja setelah implementasi.
Implementasi kegiatan lelang bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga pembayar pajak dapat menghindari pengenaan sanksi yang mengarah pada tindakan penagihan aktif, baik penyitaan maupun lelang.
Baca juga: Menjual di Tokopedia-Shopee akan dikenakan pajak, jutaan pedagang terpengaruh
|
(tanah liat/tanah liat)