Jakarta –
Menteri Koordinasi untuk Divisi Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan menuangkan modal awal untuk pembentukan koperasi Desa Merah dan Putih sebesar Rp 3 miliar per unit atau per koperasi.
Pria yang akrab dengan Zulhas mengatakan ibukota itu tidak segera diberikan. Dikatakan modal adalah pinjaman yang diberikan oleh pemerintah dan perlu dikembalikan.
Ini dikatakan dalam deklarasi percepatan pembentukan desa merah dan putih/koperasi Kelurahan (KDMP) provinsi Jawa Barat, di aula dalam ruangan, stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Bandung Regency.
“Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun,” kata Zulhas, dikutip dari Di antaraKamis (5/15/2025).
Mantan Menteri Perdagangan mengatakan penggunaan dana akan disesuaikan dengan proposal koperasi. Jika itu benar -benar dikirimkan RP. 1 miliar, dan itu diverifikasi hanya untuk RP. 200 juta, maka dana tersebut dapat digunakan oleh koperasi.
Baca juga: Pembentukan Koperasi Desa Merah dan Putih mengakses
|
“Semuanya akan berjalan secara profesional dan transparan. Kami ingin koperasi ini hidup lama dan benar -benar mengangkat ekonomi desa,” katanya.
Untuk anggaran pengadaan 80.000 koperasi merah dan putih, pemerintah benar -benar menuangkan dana Rp 250 triliun, untuk membangun ekosistem ekonomi desa melalui koperasi Desa Merah dan Putih.
Zulhas menjelaskan bahwa koperasi Desa Merah dan Putih akan melakukan enam hal utama, pertama -tama memotong rantai pasokan bahan makanan, dari produsen langsung ke koperasi, kemudian ke penduduk. Kedua menjadi agen distribusi LPG 3 kg.
Ketiga, menjadi distributor alat dan mesin pertanian (Alsintan), keempat, manajer gudang dan penyewaan peralatan pertanian, kelima menjadi agen Brilink dan BNI, dan keenam mendistribusikan Kur dengan bunga -bunga ringan, dan menjadi agen bulog untuk membeli butiran dan jagung.
Demi transparansi dalam pengelolaan koperasi merah dan putih, pemerintah juga akan membentuk gugus tugas yang akan mengawasi implementasi program, menurut Instruksi Presiden No. 9 tahun 2025 yang mengatur struktur gugus tugas ke kabupaten/kota.
“Pembentukan koperasi ditargetkan akan diselesaikan sebelum akhir Juni 2025, dan akan diumumkan secara bersamaan pada 12 Juli 2025. Targetnya adalah, 28 Oktober 2025, koperasi telah berjalan, gudang telah dibangun, dan distribusinya telah dimulai,” simpul.
(di sana/rrd)