Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan perjudian online semakin marak. Faktanya, saat ini situs judi online menyamar sebagai situs investasi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir mengungkapkan caranya, konsumen dibiarkan menempatkan uangnya seolah-olah sedang berinvestasi dan diiming-imingi keuntungan.
Jadi ini investasi abal-abal. Masyarakat tidak tahu, masukkan uang lalu tergiur, ujung-ujungnya slot, uangnya hilang, jelasnya dalam diskusi Lawan Judi Online, Bangun Finansial Digital yang Aman Acara ekosistem di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Menkominfo Sebut e-Wallet Sarang Transaksi Judi Online Capai Rp 5,6 T
|
Selain itu, perjudian online juga disamarkan sebagai permainan on line. Mode ini ditujukan untuk anak-anak, pelajar, dan mahasiswa. Bahkan, katanya, ada lebih dari 47 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang bermain judi online.
“Ini sangat meresahkan. Jadi yang membuat sangat penting bagi mereka yang tengah berkampanye untuk menyadarkan masyarakat bahwa ini adalah penipuan. Yang kita lawan bukan manusia, tapi mesin, algoritma,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan transaksi perjudian online di Indonesia mencapai Rp 600 triliun. Data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga September 2024.
“Peningkatan literasi keuangan masyarakat belum menutupi fakta masih maraknya perjudian online. PPATK mencatat transaksi terkait perjudian online hingga September 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena nilai transaksi tersebut merugikan. tidak memberikan nilai tambah kepada masyarakat,” ujarnya. saat pembukaan.
Budi Arie mengatakan selain kerugian finansial, perjudian online juga berdampak pada aspek psikologis masyarakat antara lain depresi dan kasus ekstrim seperti pembunuhan, perceraian, dan lain sebagainya.
Tonton: Video: Kominfo memperingatkan masyarakat tentang format permainan Judol
(Gambas: video 20 detik)
(ada)