X
  • On 08/01/2016
Categories: Ekonomi

Inilah Daftar Besaran Gaji TNI Setelah Mengalami Kenaikan Tahun Lalu

Jakarta – Walaupun memiliki tugas berat melindungi Tanah Air, gaji para anggota TNI ternyata terbilang cukup kecil dan tidak sebanding dengan risiko yang menyertai tugas mereka.

Meski telah mengalami kenaikan per 1 Januari 2015, dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), kisaran gaji dari TNI masih terbilang kecil.

Berikut adalah rincian gaji para anggota TNI disesuaikan dengan pangkat dan masa tugas masing-masing prajurit seperti dilansir dari Money.id (Jumat, 8/1/2016):

Gaji terendah anggota TNI (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.565.200 (sebelumnya Rp 1.476.600). Sementara gaji tertinggi anggota TNI/Polri (Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi) adalah Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).

Gaji terendah anggota TNI golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi adalah Rp 1.825.600 (sebelumnya Rp 1.722.300), gaji tertinggi untuk golongan tamtama (Kopral Kepala/Ajun Brigradir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp 2.819.500 (sebelumnya Rp 2.659.800).

Adapun gaji terendah anggota TNI golongan Bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.003.300 (sebelumnya Rp 1.889.900). Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 3.839.300 (sebelumnya Rp 3.622.400).

Sementara gaji terendah anggota TNI golongan Perwira Pertama (Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.604.400 (sebelumnya Rp 2.457.000), tertinggi untuk Perwira Pertama (Kapten/Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.551.700 (sebelumnya Rp 4.294.000.

Untuk Perwira Menengah TNI (Mayor/Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.856.400 (sebelumnya Rp 2.694.600), sedangkan gaji tertinggi untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.992.000 (sebelumnya Rp 4.709.400).

Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi TNI (Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp 3.132.700 (sebelumnya Rp 2.955.300), dan tertinggi (Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400). (Yayan – www.harianindo.com)