X
  • On 15/01/2016
Categories: Nasional

Selain TV One, Indosiar Juga Disemprit KPI Terkait Pemberitaan Bom Di Sarinah

Jakarta – Beberapa tayangan yang muncul di beberapa media tampaknya sebagian diantaranya telah dikecam keras oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena telah melanggar pedoman dalam penyiaran. KPI pun telah memberikan sanksi yag tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa media itu.

Seperti saat memberikan keterangan kepada pers, Jumat (15/1/2016), Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan, Agatha Lily, mengatakan bahwa stasiun televisi yag diberi sanksi itu adalah TV One, Indosiar, dan iNews. Sedangkan untuk stasiun radio yang diberikan sanksi adalah Elshinta. Pihak KPI menemukan pelanggaran P3 dan SPS para program di TV One yang menamilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Pol Sarinah yang tidak dilakukan blur hingga tampak jelas oleh mata.

Selain itu, ada juga berita palsu atau Hoax yang menyebutkan bahwa telah terjadi ledakan di Slipi, Kuninga, dan Cikini. Meski pada akhirnya telah dikoreksi, namun kalimat yang sempat tampil ini dianggap telah meresahkan masyarakat terutama yang berada di kawasan yang disebutkan tadi.

Hal yang sama terjadi pada acara Patroli yang disiarkan Indosiar dan “Breaking News” pada iNews yang tidak memblurkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat pos Sakinah. Selain itu, iNews juga sempat menayangkan informasi yang tidak akurat yaang menyebutkan telah terjadi ledakan di Palmerah, padahal hal tersebut tidaklah benar. (Rin Masriyah – www.Harianindo.com_

Ricky Agusta: